Berbagi Nasib dalam Perbedaan
Sebuah buku bagus untuk mengenal Malaysia lebih dekat.
Buku tipis ini mengandung ide besar berkaitan dengan dunia kontemporer Malaysia yang telah memasuki usia semasnya. Masalah besar seperti konversi agama dan murtad (keluar dari Islam) sering memantik perdebatan di kalangan orang awam dan para sarjananya. Belum lagi, status Malaysia apakah sebagai negara Islam atau tidak telah menimbulkan kontroversi yang timbul tenggelam.
Adalah tepat jika kemudian buku ini dibuka dengan pandangan Tun Mohamed Suffian, mantan ketua hakim negara, yang menegaskan bahwa sifat dasar dari konstitusi (di Malaysia disebut perlembagaan) adalah dia menegaskan Malaysia sebagai sebuah federasi, monarki konstitusional, demokrasi parlementer, ia memberikan Islam sebagai agama federasi, tetapi pada saat yang sama tidak menegaskan sebagai sebuah negara teokratik dan secara tegas menjamin kebebasan agama, ia memberikan supremasi konstitusi dan aturan hukum dan akhirnya konstitusi memberikan sebuah badan kehakiman terpisah dari dan bebas dari parlemen dan eksekutif dan yang terakhir ini dengan yurisdiksi eksklusif untuk menentukan perselisihan tentang hak dan pertanggungjawaban konstitusional yang lain.
Raja muda Perak Raja Dr Nazrin Shah menegaskan bahwa pembahasan yang terbuka, rasional, sungguh-sungguh, informatif dan konstruktif perlu dilakukan dalam membahas isu-isu masyarkat luas. Adalah baik bagi masyarakat bahwa isu-isu yang berkaitan dengan warga negara diketahui dan terbuka bagi pertimbangan publik. Saya pikir pandangan progresif ini dilatarbelakangi oleh pendidikan doktornya dalam bidang filsafat di Universitas Harvard.
Buku tipis yang ditulis dalam semangat besar ini disumbangkan oleh dua orang sarjana Malaysia dan satu dari Australia yang menaruh perhatian terhadap perkembangan politik Malaysia yang terdiri dari pelbagai etnik, agama dan kebudayaan. Bab pertama ditulis oleh Mavis Puthucheary, seorang pakar ilmu politik dari Universitas Malaysia, yang mencoba untuk mencari kontrak sosial dari pendirian negara-bangsa.
Tulisan Norani Othman bertajuk ‘Agama, Kewarnegaraan dan Keadilan Jender’ seakan-akan menggugat keyakinan umum bahwa persoalan ini telah selesai. Bagi dosen Universitas Kebangsaan Malaysia ini, lima puluh tahun setelah kemerdekaan Malaysia berpijak pada dasar yang tidak pasti dan hakikatnya masih dipersengketakan. Sebagian memang berpijak pada wilayah (terrain) yang telah dipetakan oleh para pendiri negara di dalam konstitusi. Isinya banyak mengacu kepada hukum Inggeris, meskipun juga memasukkan kepentingan raja Melayu.
Sementara hukum Islam berperan dalam mengatur keperluan hukum keluarga muslim. Yang perlu diketahui bahwa hukum keluarga hingga tahun 1984 berbeda dalam setiap negeri. Pemerintah pusat (federal goverment) mengambil langkah dengan mencari pembaharuan hukum keluarga Islam di bawah doktrin siyasah syar’iyyah.
Sementara sebagai negara yang memberikan kekuasaan besar terhadap kaum Melayu, Malaysia sebenarnya didirikan atas dasar pluralisme kebudayaan dan agama. Seperti dikatakan oleh penulis bahwa sebagai bangsa, konstitusi Malaya pada tahun 1957 merupakan sebuah percampuran yang kaya akan sejarah dan kebudayaan. Ia adalah penggabungan rumit dari pelbagai elemen, sebuah kompromi antara prinsip yang berbeda. Jadi, menurut saya, sebagai sebuah dasar negara ia telah memenuhi untuk disebut kontrak sosial karena mengandaikan sebuah kesetaraan antara warga negara.
Memang, ada satu pasal 153 dalam konstitusi yang menjelaskan kedudukan istimewa Melayu. Tentu, ini bisa dipahami karena pada masa awal berdirinya negara Malaysia, dominasi Melayu dalam pemerintahan memungkinkan keistimewaaan mereka. Apalagi, dasar negara meletakkan kesetiaan kepada raja sebagai bagian dari lima dasar negara (di sana disebut Rukun Negara) setelah kepercayaan kepada Tuhan.
Tulisan lain yang perlu mendapat perhatian adalah torehan Kessler yang melihat persaingan dua partai Melayu, United Malay National Organization (UMNO) yang berkuasa dan Partai Islam se-Malaysia (PAS) yang oposisi. Keduanya mewakili kehendak politik yang berseberangan, yang pertama sekuler dan kedua religius. Untuk memenangkan konstestasi ini, Abdullah Badawi menyodorkan konsep Islam moderat, yang dikenal dengan Islam Hadhari. Meskipun, tidak mendukung gagasan Negara Islam, tetapi UMNO menjadikan Islam sebagai dasar perjuangan dalam pengertian subtantif dan seperti telah diketahui kepentingan Melayu yang diperjuangkan sejatinya dengan sendirinya memperjuangkan Islam. Ini karena di dalam konstitusi pengertian Melayu adalah orang yang beragama Islam, berbahasa Melayu dan mempraktikan adat istiadat Melayu.
Akhrinya, buku ini dipamungkasi oleh Tulisan Clive S Kessler, ahli politik Malaysia asal Australia, berjudul ” A Shared Nation” Constitutonalism, the “Social Contract” and Mutuality in the “Negotioation of Belonging”. Paragraf pertama dari tulisannya telah menimbulkan banyak pertanyaan.
* Tetty Noor ‘Aini, alumnus UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta dan pernah berkunjung ke Malaysia
Add comment Mei 18, 2008